Apakah Biaya USG Ditanggung BPJS? Panduan Lengkap untuk Peserta
BPJS Kesehatan telah menjadi tulang punggung sistem jaminan kesehatan di Indonesia. Banyak peserta yang masih bertanya-tanya, mengenai jenis layanan medis apa saja yang ditanggung oleh BPJS, termasuk layanan USG (ultrasonografi). Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendetail apakah biaya USG ditanggung oleh BPJS, kategori USG yang ditanggung, dan bagaimana cara mendapatkan layanan ini. Ini adalah panduan lengkap yang dirancang untuk membantu peserta BPJS memahami hak dan kewajiban mereka serta memaksimalkan manfaat dari program ini.
Apa Itu USG?
USG atau ultrasonografi adalah prosedur pencitraan medis yang memanfaatkan gelombang suara berfrekuensi tinggi untuk menghasilkan gambar dari organ dalam tubuh. Salah satu penggunaan paling umum dari USG adalah untuk memantau perkembangan janin selama kehamilan. Namun, USG juga bisa digunakan untuk mendiagnosis berbagai kondisi medis lainnya.
Apakah Biaya USG Ditanggung oleh BPJS?
Biaya USG dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tetapi terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Penjaminan biaya USG oleh BPJS bergantung pada beberapa faktor, antara lain jenis USG, indikasi medis, serta faskes tingkat pertama atau rujukan yang dituju.
1. USG dalam Kehamilan
USG selama kehamilan biasanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terutama untuk pemeriksaan USG standart yang dilakukan saat memasuki trimester pertama, kedua, dan ketiga. USG ini sangat penting untuk memantau kesehatan dan perkembangan janin serta mendeteksi adanya kelainan sejak dini.
2. USG untuk Diagnostik Lainnya
Untuk USG yang dilakukan untuk diagnosis kondisi medis lainnya, penjaminannya bergantung pada indikasi medis yang diajukan oleh dokter faskes (fasilitas kesehatan) tingkat pertama. Jika USG dianggap perlu dan sesuai prosedur, peserta dapat dirujuk ke faskes lanjutan dengan surat rujukan dari dokter faskes tingkat pertama.
Cara Mendapatkan Layanan USG yang Ditanggung BPJS
1. Kunjungi Faskes Tingkat Pertama
Langkah pertama adalah mengunjungi faskes tingkat pertama yang terdaftar pada kartu BPJS Anda, seperti puskesmas atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS. Dokter di faskes ini akan melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah Anda memerlukan USG.
2. Dapatkan Surat Rujukan
Jika dianggap perlu, dokter di faskes tingkat pertama akan memberikan surat rujukan ke faskes lanjutan yang memiliki fasilitas USG. Pastikan untuk selalu membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti kartu BPJS dan identitas diri saat mengunjungi faskes tersebut.
3. Lakukan USG di Faskes Rujukan
Setelah mendapatkan rujukan, Anda bisa langsung ke faskes rujukan untuk menjadwalkan pemeriksaan USG. Pastikan untuk mengikuti jadwal antrian dan prosedur yang ada di fasilitas kesehatan tersebut.
Apa Saja yang Tidak Ditanggung?
Tidak semua jenis USG ditanggung oleh BPJS. Berikut adalah beberapa kondisi di mana USG mungkin tidak ditanggung:
- USG atas permintaan sendiri atau non-medis: Jika USG dilakukan bukan atas indikasi medis dari dokter, maka biayanya tidak akan ditanggung oleh BPJS.
- USG di luar layanan faskes rujukan resmi: Prosedur USG yang dilakukan di rumah sakit atau klinik tanpa melalui rujukan dari faskes tingkat pertama tidak dapat ditanggung oleh BPJS.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan menawarkan penjaminan untuk biaya USG, khususnya yang diperlukan untuk penanganan medis berdasarkan indikasi dari dokter. Peserta harus memahami alur rujukan serta syarat dan ketentuan yang



